PELAJARAN UNTUK UMAT ISLAM TERKAIT KASUS BUPATI GARUT "ACENG FIKRI"


PONDOK PESANTREN SUCI

JL. A. YANI/JL. RAYA SUCI NO. 52 GARUT 44182

HP. 08156010701


A'udubillahi minasysyaithaanirrajiim,
Innalillahi wa innaa iliahi raaji'uun.

Kepada Muslimin Muslimat di Seluruh Indonesia

Pada tanggal 15 Desember 2012 kami menghadiri silaturrahimdan di rumah dinas Kapolres Garut diantaranya membicarakan isu H. Aceng Fikri Bupati Garut, begitu juga pada tanggal dan hari yang sama Yayasan Bani Nuryayi membahas isu tersebut, Nikah sirri Bupati kepada wanita di bawah umur, bahkan isu ini sudah menjadi pembicaraan nasional dan internasional dan yang bicara tokoh-tokoh yang mengakunya beragama Islam.

Melihat, mendengarkan dan memahami hal tersebut di atas kami mencoba membuka beberapa referensi dari beberapa kitab dan peraturan perundang-undangan yang berlaku tentang pernikahan di negara kita. Dan ingin kami tegaskan dalam hal ini kami bukan dalam kapasitas pro atau kontra terhadap kasus Bupati Garut, namun kami ingin membahas hal tersebut di atas dari kacamata hukum syar'i dan peraturan perundang-undangan dengan maksud dan tujuan agar kita semua tidak melanggar hukum-hukum Allah yang maha Kuasa.

Maka dengan itu Kami sangat perihatin poligami dan nikah yang sah menurut Islam, hanya tidak tercatat di KUA doobok-obok dengan kata-kata yang sangat kotor seperti pencabulan dan yang sangat lebih prihatin lagi kita semua buta/dibutakan wabil khusus para aktifis dan penegak hukum akan perbuatan ZINA yang jelas-jelas HARAM menurut Islam, dimana hal tersebut banyak dilakukan oknum pejabat baik itu Eksekutif, Legislatif dan Yudikatif, mereka diam seribu bahasa serta yang lebih parah lagi sebutan-sebutan bagi para pelaku perzinaan disebut dengan kata-kata yang sangat baik seperti PSK (Pekerja Sex Komersial) dan bilaman tertangkap hanya sekedar diadakan pembinaan, kalaupun ada hukuman hanya tifiring saja jauh dari hukum dera. Maka dari itu Kami takut hal tersebut termasuk ancaman adzab Allah SWT. Al-Qur'an surat Al-Baqarah ayat 159:


¨bÎ) tûïÏ%©!$# tbqßJçFõ3tƒ !$tB $uZø9tRr& z`ÏB ÏM»uZÉit7ø9$# 3yçlù;$#ur .`ÏB Ï÷èt/ $tB çm»¨Y¨t/ Ĩ$¨Z=Ï9 Îû É=»tGÅ3ø9$#   y7Í´¯»s9'ré& ãNåkß]yèù=tƒ ª!$# ãNåkß]yèù=tƒur šcqãZÏ軯=9$# ÇÊÎÒÈ  

159. Sesungguhnya orang-orang yang Menyembunyikan apa yang telah Kami turunkan berupa keterangan-keterangan (yang jelas) dan petunjuk, setelah Kami menerangkannya kepada manusia dalam Al Kitab, mereka itu dila'nati Allah dan dila'nati (pula) oleh semua (mahluk) yang dapat mela'nati, (laknat=dikutuk)


Di dalam tafsit Al-Muragi jilid II halaman 30 menyimpulkan dari ayat ini senagai berikut yang artinya: "Dari ayat ini marilah lihat dan yakini, sesungguhnya orang yang melihat sesuatu yang dimuliakan oleh Allah dihancurkan di depan matanya, dan agama Islam diinjak-injak secara terang-terangan di hadapannya, dan melihat Bid'ah menghapus Sunnah, kebathilan mengalahkan kebenaran kemudian orang tersebut tidak berkeinginan untuk merubah baik dengan tangan maupun dengan perkataan, orang yang seperti itu termasuk orang yang di LAKNAT/DIKUTUK oleh Allah dan seluruh makhluk Allah."

Allah dan seluruh makhluknya akan melaknat dan mengutuk orang-orang yang menyembunyikan, mengganti, menghapus dan meniadakan serta menginjak-injak apa yang telah Allah turunkan dan jelaskan, di antaranya Allah dan Rasul-Nya. Islam memperbolehkan beristri lebih dari satu, menikah tidak tercatat di KUA, dan menikah kepada wanita di bawah umur. (Coba kita kembali kepada peristiwa pernikahan Rasulullah saw. dengan Sayyidatuna 'Aisyah ra.)

Di dalam Islam tidak ada istilah nikah sirri (rahasia), mengapa bisa dikatakan nikah sirri pernikahan yang ada wali, saksi saksi, ijab qabul, ditambah maskawin dan dihadiri oleh para tetangga? seperti pernikahan Hj. 'Aisyah alias Machica Mukhtar dengan Murdiyono MENSESNEG di era Suharto dan Aceng Fikri bupati Garut.

Kasus Hj. 'Aisyah alias Machica Mukhtar dengan Murdiyono pernikahannya tidak tercatat di KUA kemudian dikaruniakan satu anak laki-laki, Makamah Konstitusi memutuskan anak tersebut disamakan dengan anak zina/anak di luar pernikahan, menurut Undang-undang Pernikahan no.1 pasal 143 ayat (1) Lembaga Negara Republik Indonesia no.1, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3019 yang menyatakan anak di luar pernikahan hanya mempunyai hubungan perdata dengan ibunya dan keluarga ibunya. UU ini sudah dibatalkan oleh Mahkamah Konstitusi No.45/PUU-VII/2010, kesimpulannya nikah sirri adalah zina.

Dimana Mahkamah Konstitusi telah membatalkan yang benar dan haq (menurut Islam) oleh yang batil, maka termasuk kepada "arab". Agama Islam (hukum Islam) diinjak-injak secara terang-terangan dihadapan mata kita, bilamana muslimin/'ulama diam apalagi ikut serta maka pasti akan mendapat LAKNAT dari Allah dan seluruh makhluk-Nya.

Begitu juga kasus Aceng Fikri bupati Garut naikahnya sah, manalaknya pun sah menurut Islam, tetapi diperintil-perintil kepada etika, melanggar sumpah jabatan, pelanggaran undang-undang yang bertentangan dengan Al-Qur'an, di antaranya poligami harus ada izin istri/zaujah, dimana hal ini jelas bertentangan dengan Al-Qur'an. Sebagaimana pada awal surat An-Nisa ayat 34 : yang artinya: 'Kaum laki-laki itu adalah pemimpin bagi kaum wanita, oleh karena Allah telah melebihkan sebahagian mereka (laki-laki) atas sebahagian yang lain (wanita),..."

Coba lihat UUD 1945 pasal 9 sumpah presiden : "Demi Allah saya bersumpah akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang tegug undang-undang dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnyaserta berbakti kepada negara dan bangsa." Sumpah ini sumpah Islam , dimana adil di sini harus menurut hukum Allah bagi yang beragama Islam bukan adil menurut kaidah manusia yang tidak berpegang teguh kepada hukum Allah, maka apabila seorang presiden yang agamanya Islam tidak melaksanakan Syari'at Islam menurut Islam berarti presiden melanggar sumpah, mengapa tidak menjadi masalah?

Kesimpulannya, bilamana Peraturan dan Undang-undang tidak sesuai atau bertentangan dengan ajaran Allah/Ketuhanan Yang Maha Esa/Agama Islam, dan merugikan Ummat Islam maka bisa melalui DPR RI untuk meminta direvisi/diganti, atau ke Mahkamah Konstitusi meminta diuji materil dengan UUD 1945. Bukan menyalahkan hukum Islam.

Demikian tadzkirah ini kami sampaikan dan hal ini merupakan kewajiban Muslimin dan Muslimat untuk saling bantu-membantu, bukan jatuh-menjatuhkan/saling menyalahkan serta catatan penting bahwa ZINA hukumnya haram.

Sekian dan kami ucapkan terima kasih atas perhatian dan dukungannya, semoga Allah SWT. tetap membimbing kita dengan hidayah dan taufiq-Nya. Dan kepada PANSUS DPRD Kabupaten Garut agar mengusut pula kasus amoral para pejabat Garut baik itu dari eksekutif, legislatif maupun yudikatif.

Garut, 17 Desember 2012
(tertanda)
K.H. Muhammad Qudsi
Pimpinan Ponpes Suci
Korbid. Pengkajian Syari'at Islam LP3SYI Garut
Anggota Majlis Syari'ah DPP PPP

Edaran di atas merupakan oleh-oleh ketika berkunjung ke Kota Garut, mohon maaf kepada sumber ada tambahan gambar dan pembaikan kata-kata agar sesuai EYD.
Mudah-mudahan bisa menjadi bahan pencerahan untuk kita khusunya Ummat Islam di Indonesia dalam menghadapi permasalahan yang semakin komplek. Mari kita berdayakan pemikran jernih kita untukmenyikapi setiap masalah yang ada.

Komentar